By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.
BPK dan Danantara: Ke Mana Hasil Pemeriksaan Berujung?

BPK dan Danantara: Ke Mana Hasil Pemeriksaan Berujung?

Keuangan Publik & Tata Kelola
Seri Catatan Hukum Nomor 002                        
12 Oktober 2026

Isu Hukum

Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) adalah salah satu kebijakan strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pembentukan Badan ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN serta sumber dana lain (Pasal 3E ayat (3) UU 16/2025). Namun dalam pelaksanaannya menyisakan beberapa pertanyaan hukum, khususnya berkaitan dengan aspek pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan BPI Danantara. 

Pertanyaan ini menjadi kian relevan setelah pada 18 September 2026, BPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen, PT Danantara Investasi Manajemen, serta BUMN dalam struktur Danantara. Terhadap perkembangan ini, ada 2 isu hukum yang perlu diuraikan. Pertama, apakah UU 16/2025 adalah peraturan khusus yang mengatur mengenai BPI Danantara (termasuk organ di bawahnya), sehingga mengesampingkan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur materi muatan serupa? Kedua, sejauh mana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan terhadap BPI Danantara?

Apa yang Berubah?

Terdapat beberapa norma yang berubah sehubungan dengan terbentuknya BPI Danantara. Salah satu isu hukum paling krusial adalah sejauh mana BPK punya kewenangan dalam menjalankan fungsinya dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara. Sebagaimana yang diatur dalam UU BPK (UU 15/2006), BPK punya kewenangan melakukan pemeriksaan, penyerahan hasil kepada DPR dan pemerintah, pelaporan temuan, dan pemantauan tindak lanjut. Namun dalam revisi keempat UU BUMN (UU 16/2025), kewenangan BPK secara eksplisit disebutkan melakukan pemeriksaan. 

Hal lainnya adalah rezim hukum yang mana yang berlaku terhadap pertanggung jawaban BPI Danantara. Berdasarkan Pasal 3AA ayat (2) UU 16/2025, sepanjang telah diatur khusus dalam UU ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap BPI Danantara. Dalam Pasal 3K UU 16/2025, BPK disebutkan secara eksplisit melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Apakah dengan demikian norma ini mengesampingkan UU lain yang mengatur mengenai kewenangan BPK sebagaimana diatur dalam UU 15/2006?

Analisis Hukum

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 3K UU 16/2025, kewenangan BPK terbatas pada pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara. Padahal, jika merujuk pada UU 15/2006, bahwa terhadap badan atau lembaga yang mengelola keuangan negara, BPK berwenang melakukan pemeriksaan (Pasal 6), penyerahan hasil pemeriksaan (Pasal 7), serta tindak lanjut hasil pemeriksaan, laporan jika terdapat unsur pidana, dan memantau pelaksanaan tindak lanjut (Pasal 8). 

Dengan demikian, timbul pertanyaan hukum: apakah BPK memang hanya terbatas melakukan pemeriksaan saja? Lalu lembaga mana yang berwenang melakukan penyerahan hasil pemeriksaan, pelaporan pidana, dan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut? Pertanyaan ini menjadi sangat beralasan karena rumusan Pasal 3K memang memberikan batasan secara eksplisit atas kewenangan BPK yang diatur dalam UU 15/2006. Selain itu, jika dikaitkan dengan rumusan Pasal 3AA ayat (2) UU 16/2025, frasa “sepanjang telah diatur khusus” berarti jika ada klausula yang diatur dalam UU 16/2025 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, maka yang berlaku adalah UU 16/2025.

Namun begitu, frasa “sepanjang telah diatur khusus” hanyalah kewenangan pemeriksaan oleh BPK, bukan pada kewenangan lain yang disebutkan dalam UU 15/2006. Artinya, UU 16/2025 sama sekali tidak mengatur lembaga mana yang berwenang melakukan penyerahan hasil, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Apakah terhadap ketidakpastian norma dalam UU 16/2025 ini, norma yang diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan umum secara otomatis berlaku? Pertanyaan ini menjadi relevan karena pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara tidak ada artinya jika tidak ada tindak lanjut atas pemeriksaan tersebut.

Implikasi Praktis

Ketentuan Pasal 3K dan Pasal 3AA ayat (2) UU BUMN sebagaimana telah diubah terakhir oleh UU 16/2025 menimbulkan ketidakpastian hukum terkait lembaga mana yang berwenang melakukan penyerahan hasil pemeriksaan, pelaporan tindak pidana, dan pemantauan tindak lanjut atas kinerja BPI Danantara. Namun demikian, hal ini tidak dapat dikualifikasikan sebagai kekosongan norma, tetapi ruang interpretasi hukum. Pasal 3K UU 16/2025 punya materi muatan yang sama dengan UU 15/2006. Persoalan hukum muncul ketika kewenangan BPK dibatasi pada pemeriksaan saja, padahal BPK punya kewenangan yang jauh lebih luas daripada itu. Di sisi lain, terhadap ketidakpastian norma dalam UU 16/2025, keberlakuan UU 15/2006 untuk mengisi ketidakpastian norma tersebut masih memerlukan analisis hukum lebih lanjut.    

Disclaimer

Catatan Hukum ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi, bukan merupakan pendapat atau nasihat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan hukum bergantung pada fakta dan keadaan masing-masing.


Arifuddin Hamid, S.H., M.E.
Managing Partner AYP Law Firm