By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.
PMK 34/2025: Penegasan Status Barang Non-Keperluan Pribadi

PMK 34/2025: Penegasan Status Barang Non-Keperluan Pribadi

Hukum Publik, Regulasi & Kebijakan
Seri Catatan Hukum Nomor 001
29 September 2026

Isu Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 mengubah pengaturan mengenai barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut dengan mempertegas perlakuan terhadap barang yang tidak termasuk kategori barang keperluan pribadi. Regulasi ini menetapkan konsekuensi fiskal berupa bea masuk, PPN atau PPnBM, serta Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi barang yang dikualifikasikan sebagai barang non-keperluan pribadi.

Sekilas perubahan tersebut tampak sebagai penegasan tarif semata. Namun, persoalan hukumnya justru terletak pada proses penentuan status barang. Dengan kata lain, PMK 34/2025 meningkatkan kepastian mengenai konsekuensi fiskal setelah klasifikasi dilakukan, tetapi belum sepenuhnya menjawab bagaimana batas antara barang keperluan pribadi dan barang non-keperluan pribadi harus diterapkan dalam praktik. 

Apa yang Berubah?

PMK 34/2025 menegaskan perlakuan fiskal terhadap barang yang dikualifikasikan sebagai barang non-keperluan pribadi dengan menetapkan pengenaan bea masuk sebesar 10%, PPN atau PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku, serta Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 5%. Penegasan ini memberikan kejelasan mengenai jenis pungutan yang dikenakan setelah status barang ditetapkan dalam pemeriksaan kepabeanan. 

Selain itu, pengaturan mengenai barang kena cukai tidak lagi dimuat dalam PMK 34/2025 dan dialihkan ke rezim pengaturan cukai tersendiri. Pemisahan tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup PMK kini lebih difokuskan pada pengaturan kepabeanan atas barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, sementara pengaturan barang kena cukai mengikuti ketentuan sektoral yang terpisah. 

Analisis Hukum

1. Kepastian Norma

PMK 34/2025 memperjelas akibat hukum yang timbul setelah suatu barang dikualifikasikan sebagai barang non-keperluan pribadi. Penegasan tarif memberikan kepastian mengenai jenis pungutan yang dikenakan sehingga terdapat standar yang lebih jelas bagi otoritas kepabeanan maupun pengguna jasa pada tahap pengenaan kewajiban fiskal. Dalam konteks tersebut, regulasi ini memperkuat kepastian pada aspek konsekuensi hukum setelah klasifikasi dilakukan. 

2. Titik Persoalan

Titik krusial regulasi ini justru terletak pada proses penentuan status barang. PMK 34/2025 belum memperluas parameter normatif mengenai bagaimana klasifikasi barang non-keperluan pribadi harus dilakukan, sehingga ruang interpretasi tetap dapat muncul dalam praktik pemeriksaan. Barang yang dibawa penumpang dapat berada pada wilayah abu-abu, misalnya karena jumlah, frekuensi pembawaan, atau tujuan penggunaannya. Dalam kondisi demikian, penilaian terhadap karakteristik barang masih berpotensi memengaruhi hasil klasifikasi yang dilakukan oleh pejabat kepabeanan. 

3. Konsekuensi Hukum

Konsekuensi hukumnya adalah bahwa kepastian regulasi lebih kuat pada tahap pengenaan pungutan dibandingkan pada tahap penentuan status barang. Perbedaan klasifikasi dalam proses pemeriksaan tetap berpotensi menimbulkan keberatan administratif maupun sengketa kepabeanan apabila penilaian otoritas berbeda dengan pemahaman pemilik barang. Dalam konteks tersebut, aspek pembuktian menjadi semakin penting karena dokumentasi mengenai tujuan penggunaan, kepemilikan, serta karakteristik barang dapat memengaruhi penilaian pada saat pemeriksaan. 

Implikasi Praktis

Penumpang yang membawa barang dengan jumlah atau karakteristik tertentu perlu memastikan bahwa tujuan penggunaan barang tersebut dapat dipertanggungjawabkan apabila diperlukan dalam pemeriksaan kepabeanan. Dokumentasi mengenai kepemilikan, asal barang, maupun konteks penggunaannya dapat membantu meminimalkan risiko perbedaan klasifikasi. Bagi pelaku usaha yang secara rutin membawa barang melalui skema penumpang, peninjauan terhadap prosedur kepatuhan internal menjadi langkah penting untuk mengantisipasi konsekuensi fiskal berdasarkan PMK 34/2025. 

Disclaimer

Catatan Hukum ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi, bukan merupakan pendapat atau nasihat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan hukum bergantung pada fakta dan keadaan masing-masing.


Arifuddin Hamid, S.H., M.E.
Managing Partner AYP Law Firm